Pedoman Reward dan Punishment Pelayanan Publik

Pedoman Reward dan Punishment Pelayanan Publik

Pedoman Reward dan Punishment Pelayanan Publik SDN Karangrejo 03

SDN Karangrejo 03 Kecamatan Sumbersari menetapkan Pedoman Teknis Reward dan Punishment bagi petugas pelayanan publik. Pedoman ini dibuat untuk meningkatkan mutu layanan, menjaga keterbukaan informasi, dan memastikan setiap pegawai bekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Tujuan Penetapan

Pedoman ini ditetapkan untuk:

  • Menjadi ukuran kinerja pegawai dalam penyelenggaraan pelayanan

  • Mendorong peningkatan disiplin, profesionalisme, dan motivasi kerja

  • Memberikan penghargaan bagi pegawai berprestasi

  • Mengurangi pelanggaran yang merugikan penerima layanan

Dengan adanya aturan ini, pelaksanaan pelayanan dapat berjalan lebih terarah dan terukur.

Ruang Lingkup Pengaturan

Pedoman ini berlaku untuk seluruh petugas pelayanan, baik ASN maupun non-ASN. Pelayanan yang diatur mencakup persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya, produk layanan, kompetensi pelaksana, pengawasan, hingga evaluasi kinerja.

Setiap petugas wajib bekerja secara:

  • Ramah dan santun

  • Profesional

  • Adil dan tidak diskriminatif

  • Memegang nilai integritas

  • Tidak menyalahgunakan fasilitas atau informasi

Dengan demikian, kualitas pelayanan dapat dijaga secara konsisten.

Ketentuan Reward

Penghargaan diberikan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja baik berdasarkan penilaian tim sekolah. Bentuk penghargaan antara lain:

  • Penambahan poin SKP (untuk ASN)

  • Kenaikan nilai penilaian kinerja (untuk non-ASN)

  • Prioritas mengikuti program penguatan kompetensi

Penilaian dilakukan melalui beberapa aspek seperti kehadiran, kinerja, kolaborasi, inovasi, penampilan, dan minim komplain.

Ketentuan Punishment

Hukuman diberikan kepada petugas yang melanggar kewajiban pelayanan publik. Bentuk hukuman meliputi:

  • Teguran lisan dan tertulis

  • Penjatuhan disiplin sesuai peraturan ASN

  • Pemutusan hubungan kerja (untuk pelanggaran berat non-ASN)

  • Sanksi untuk pelanggaran seperti gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan

Mekanisme penjatuhan hukuman dilakukan secara bertahap dan dievaluasi secara berkala. Langkah ini dilakukan agar pemberian sanksi tetap adil dan transparan.

Komitmen Perbaikan Berkelanjutan

Dengan sistem reward dan punishment yang jelas, SDN Karangrejo 03 berkomitmen memberikan layanan yang semakin baik kepada siswa, wali murid, dan masyarakat. Melalui pedoman ini, sekolah berharap penyelenggaraan pelayanan berjalan profesional, terukur, dan akuntabel.

Adapun SK yang telah diterbitkan dapat dilihat di tautan ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top