Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Publik SDN Karangrejo 03

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta didik, orang tua, serta masyarakat, SDN Karangrejo 03 Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember telah menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Standar Pelayanan Publik.

Penetapan standar ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh guru, tenaga kependidikan, dan petugas layanan dalam memberikan pelayanan pendidikan dan administrasi yang:

  • Transparan

  • Mudah dipahami

  • Dapat diakses oleh masyarakat

  • Memiliki kepastian prosedur, waktu, dan tanggung jawab

  • Dijalankan secara akuntabel dan profesional

Seluruh layanan sekolah wajib mengikuti ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut dan dilaksanakan sesuai prosedur operasional yang berlaku.

Standar Pelayanan Publik berikut disusun agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas alur pelayanan, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, petugas yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengaduan dan perbaikan layanan.

Berikut adalah pelayanan untuk masyarakat yang membutuhkan di SDN Karangrejo 03 :

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Persyaratan Jalur Masuk

  • Zonasi

    • Surat keterangan lulus

    • Kartu Keluarga sesuai ketentuan wilayah

  • Afirmasi

    • Surat keterangan lulus

    • Bukti keikutsertaan program bantuan pemerintah/DTKS

  • Pindah Tugas

    • Surat lulus

    • SK pemindahan tugas orang tua/wali

  • Prestasi

    • Surat lulus

    • Sertifikat prestasi / nilai rapor sesuai ketentuan

Prosedur Singkat

  • Kepala Sekolah membentuk panitia

  • Panitia menerima, menyeleksi dan mengumumkan hasil

  • Siswa daftar ulang dan mengikuti MPLS

Waktu Layanan: Maksimal 3 bulan
Biaya: Gratis
Produk: Daftar Nama Calon Peserta Didik
Pengaduan: Datang langsung, kotak saran, petugas, WA, Media Sosial, Website
Jaminan: Kerahasiaan data peserta


2. Legalisir Ijazah / Dokumen Sekolah

Persyaratan

  • Ijazah/dokumen asli

  • Fotokopi dokumen

Prosedur Singkat

  • Menyerahkan dokumen ke petugas

  • Petugas memproses legalisir dan mengarsipkan

  • Dokumen diserahkan kembali kepada pemohon

Waktu Layanan: Maksimal 2 hari
Biaya: Gratis
Produk: Legalisir dokumen
Pengaduan: Datang langsung atau kanal sekolah


3. Mutasi Siswa

Mutasi Masuk

  • Permohonan orang tua

  • Buku rapor

  • Surat mutasi dan rekomendasi dinas setempat

  • Lolos seleksi

Mutasi Keluar

  • Permohonan orang tua

  • Surat diterima dari sekolah tujuan

  • Buku rapor dan kelengkapan lain

Waktu Layanan: Maksimal 2 hari kerja
Biaya: Gratis
Produk: Surat Mutasi masuk/keluar
Pengaduan: Semua kanal sekolah


4. Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Persyaratan

  • Angket kebutuhan / formulir konseling

Layanan

  • Bimbingan dasar: klasikal/kelompok

  • Konseling responsif: berdasarkan kebutuhan, laporan, atau datang langsung

Waktu Layanan

  • Bimbingan: minimal 1 kali seminggu

  • Konseling: sesuai kebutuhan

  • BK Online: 24 jam

Biaya: Gratis
Produk: Bimbingan dan Konseling
Pengaduan: Semua kanal sekolah


5. Layanan Kepegawaian

Persyaratan

  • SK CPNS, SK Berkala, SK Pangkat, SKP sesuai keperluan

Prosedur Singkat

  • Pegawai menyerahkan berkas

  • Petugas memproses SKP/PAK

  • Pegawai menerima kembali hasil

Waktu Layanan: 2 hari
Biaya: Gratis
Produk: SKP/PAK
Pengaduan: Kanal sekolah


6. Penerbitan Surat Keterangan

Persyaratan

  • Membawa dokumen/identitas sesuai keperluan

Prosedur Singkat

  • Serahkan data ke petugas

  • Data dicek dengan arsip sekolah

  • Surat diterbitkan dan diserahkan ke pemohon

Waktu Layanan: Maksimal 2 hari
Biaya: Gratis
Produk: Surat Keterangan sekolah
Pengaduan: Kanal sekolah


7. Surat Masuk dan Keluar

Surat Masuk

  • Diserahkan ke petugas

  • Dicatat, didisposisi, dan diteruskan ke unit terkait

Surat Keluar

  • Dibuat sesuai tata naskah dinas

  • Ditandatangani

  • Dinomori, distempel, dan diarsipkan

Waktu Layanan: 1 hari kerja
Biaya: Gratis
Produk: Layanan surat resmi
Pengaduan: Kanal sekolah


Kanal Pengaduan Resmi

  • Datang langsung ke sekolah

  • Kotak saran / petugas layanan

  • WA: 082334125836

  • Facebook: SD Karega

  • Instagram: sdnkarangrejo03jbr

  • Website: www.sdnkarangrejo03.sch.id

Adapun SK tentang Standar Pelayanan dapat di unduh melalui tautan ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top