Standar Pelayanan Publik SDN Karangrejo 03
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta didik, orang tua, serta masyarakat, SDN Karangrejo 03 Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember telah menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Standar Pelayanan Publik.
Penetapan standar ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh guru, tenaga kependidikan, dan petugas layanan dalam memberikan pelayanan pendidikan dan administrasi yang:
Transparan
Mudah dipahami
Dapat diakses oleh masyarakat
Memiliki kepastian prosedur, waktu, dan tanggung jawab
Dijalankan secara akuntabel dan profesional
Seluruh layanan sekolah wajib mengikuti ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut dan dilaksanakan sesuai prosedur operasional yang berlaku.
Standar Pelayanan Publik berikut disusun agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas alur pelayanan, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, petugas yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengaduan dan perbaikan layanan.
Berikut adalah pelayanan untuk masyarakat yang membutuhkan di SDN Karangrejo 03 :
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Persyaratan Jalur Masuk
Zonasi
Surat keterangan lulus
Kartu Keluarga sesuai ketentuan wilayah
Afirmasi
Surat keterangan lulus
Bukti keikutsertaan program bantuan pemerintah/DTKS
Pindah Tugas
Surat lulus
SK pemindahan tugas orang tua/wali
Prestasi
Surat lulus
Sertifikat prestasi / nilai rapor sesuai ketentuan
Prosedur Singkat
Kepala Sekolah membentuk panitia
Panitia menerima, menyeleksi dan mengumumkan hasil
Siswa daftar ulang dan mengikuti MPLS
Waktu Layanan: Maksimal 3 bulan
Biaya: Gratis
Produk: Daftar Nama Calon Peserta Didik
Pengaduan: Datang langsung, kotak saran, petugas, WA, Media Sosial, Website
Jaminan: Kerahasiaan data peserta
2. Legalisir Ijazah / Dokumen Sekolah
Persyaratan
Ijazah/dokumen asli
Fotokopi dokumen
Prosedur Singkat
Menyerahkan dokumen ke petugas
Petugas memproses legalisir dan mengarsipkan
Dokumen diserahkan kembali kepada pemohon
Waktu Layanan: Maksimal 2 hari
Biaya: Gratis
Produk: Legalisir dokumen
Pengaduan: Datang langsung atau kanal sekolah
3. Mutasi Siswa
Mutasi Masuk
Permohonan orang tua
Buku rapor
Surat mutasi dan rekomendasi dinas setempat
Lolos seleksi
Mutasi Keluar
Permohonan orang tua
Surat diterima dari sekolah tujuan
Buku rapor dan kelengkapan lain
Waktu Layanan: Maksimal 2 hari kerja
Biaya: Gratis
Produk: Surat Mutasi masuk/keluar
Pengaduan: Semua kanal sekolah
4. Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Persyaratan
Angket kebutuhan / formulir konseling
Layanan
Bimbingan dasar: klasikal/kelompok
Konseling responsif: berdasarkan kebutuhan, laporan, atau datang langsung
Waktu Layanan
Bimbingan: minimal 1 kali seminggu
Konseling: sesuai kebutuhan
BK Online: 24 jam
Biaya: Gratis
Produk: Bimbingan dan Konseling
Pengaduan: Semua kanal sekolah
5. Layanan Kepegawaian
Persyaratan
SK CPNS, SK Berkala, SK Pangkat, SKP sesuai keperluan
Prosedur Singkat
Pegawai menyerahkan berkas
Petugas memproses SKP/PAK
Pegawai menerima kembali hasil
Waktu Layanan: 2 hari
Biaya: Gratis
Produk: SKP/PAK
Pengaduan: Kanal sekolah
6. Penerbitan Surat Keterangan
Persyaratan
Membawa dokumen/identitas sesuai keperluan
Prosedur Singkat
Serahkan data ke petugas
Data dicek dengan arsip sekolah
Surat diterbitkan dan diserahkan ke pemohon
Waktu Layanan: Maksimal 2 hari
Biaya: Gratis
Produk: Surat Keterangan sekolah
Pengaduan: Kanal sekolah
7. Surat Masuk dan Keluar
Surat Masuk
Diserahkan ke petugas
Dicatat, didisposisi, dan diteruskan ke unit terkait
Surat Keluar
Dibuat sesuai tata naskah dinas
Ditandatangani
Dinomori, distempel, dan diarsipkan
Waktu Layanan: 1 hari kerja
Biaya: Gratis
Produk: Layanan surat resmi
Pengaduan: Kanal sekolah
Kanal Pengaduan Resmi
Datang langsung ke sekolah
Kotak saran / petugas layanan
WA: 082334125836
Facebook: SD Karega
Instagram: sdnkarangrejo03jbr
Website: www.sdnkarangrejo03.sch.id
Adapun SK tentang Standar Pelayanan dapat di unduh melalui tautan ini.



