UJI PUBLIK PENDATAAN NON ASN SDN KARANGREJO 03

UJI PUBLIK PENDATAAN NON ASN SDN KARANGREJO 03

Berdasarkan surat keputusan Bupati Jember Nomor : 100.3.3.2/21/1.12/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang satuan tugas percepatan penyelesaian pegawai non ASN dalam rangka pelaksanaan konfirmasi dan verifikasi serta validasi data tenaga non ASN untuk mendapatkan data tenaga non ASN yang valid di lingkup pemerintah kabupaten Jember. Maka seluruh organisasi dalam lingkup Pemkab diharuskan untuk mempublikasikan seluruh tenaga guru maupun tenaga kependidikan guna membuktikan bahwasanya tenaga guru dan tenaga kependidikan tersebut adalah benar dan aktif bekerja pada lingkungan kerjanya

Dimohon peran aktif juga baik yang bersangkutan maupun masyarakat sekitar untuk cek dan ricek kebenaran dari seluruh tenaga yang bekerja pada instansi pemerintah tersebut. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan data yang valid pada setiap instansi daerah terkait tenaga Non ASN.

Terdapat Tenaga Non ASN dilingkungan SDN Karangrejo 03 Kec. Sumbersari yang masih belum tercantum dalam data yang diberikan oleh Daerah, hal ini dikarenakan masa kerja yang belum mencapai 2 tahun.

Ada 15 Tenaga Non ASN yang bekerja di SDN Karangrejo 03, baik itu yang sudah Ber-SK Bupati maupun yang belum. Untuk mengenal lebih jauh lagi, silakan klik Guru dan Tenaga Kependidikan Karangrejo 03 .

Adapun pendataan dalam uji publik ini dapat dilihat pada file berikut :
Data Uji Publik SDN Karangrejo 03

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top