Kode Etik Pelayanan Publik SDN Karangrejo 03 Kecamatan Sumbersari
SDN Karangrejo 03 Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember telah menetapkan Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai pedoman resmi bagi seluruh pegawai dan pelaksana pelayanan. Kode etik ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan secara profesional, transparan, berintegritas, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Penetapan kode etik ini berlandaskan berbagai peraturan nasional dan daerah terkait pelayanan publik, keterbukaan informasi, serta disiplin pegawai, dan mulai berlaku sejak 13 November 2025.
Tujuan Penetapan
Kode etik ini ditetapkan dengan tujuan:
Menjaga kehormatan, citra, dan martabat aparatur dalam memberikan pelayanan
Menjamin pelayanan yang ramah, cepat, tepat, dan tidak diskriminatif
Memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai nilai dasar ASN BerAKHLAK
Meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan kepada peserta didik, wali murid, dan masyarakat
Prinsip Utama Kode Etik
Pelaksana pelayanan publik di SDN Karangrejo 03 wajib:
Menjalankan tugas dengan disiplin, tanggung jawab, dan akuntabilitas
Memberikan layanan sesuai asas pelayanan publik seperti kepastian hukum, keterbukaan, kesetaraan hak, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan
Menolak segala bentuk KKN, gratifikasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan kewenangan
Memberikan bantuan informasi, bimbingan, serta penjelasan yang tepat kepada masyarakat
Selain aturan dan larangan, kode etik juga memberikan ruang pemberian penghargaan kepada pegawai yang dinilai memiliki kinerja terbaik, berintegritas, inovatif, serta memberikan pelayanan publik yang membanggakan.
Dengan penetapan kode etik ini, SDN Karangrejo 03 berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan publik secara profesional, terbuka, dan berorientasi kepuasan masyarakat.
Adapun SK yang telah diterbitkan oleh Kepala Sekolah dapat dilihat pada tautan ini.



