Budaya Kerja

Budaya Kerja Pegawai SDN Karangrejo 03 Kecamatan Sumbersari Tahun 2025

SDN Karangrejo 03 Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember secara resmi menetapkan Budaya Kerja Pegawai Tahun 2025 sebagai pedoman sikap, perilaku, dan nilai profesional yang wajib diterapkan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. Keputusan ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah, kebijakan daerah, serta pedoman budaya kerja Pemerintah Kabupaten Jember sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 13 Tahun 2022.

Penetapan Budaya Kerja ini bertujuan untuk:

  • Mengembangkan kinerja pegawai yang profesional dan berintegritas

  • Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat

  • Menumbuhkan lingkungan kerja yang positif, produktif, dan berorientasi kemajuan

  • Menjadi standar perilaku yang menyatukan karakter dan etika kerja seluruh pegawai sekolah

Nilai-Nilai Budaya Kerja SDN Karangrejo 03

Budaya kerja yang diterapkan meliputi tujuh nilai utama, yaitu:

1. Berorientasi Pelayanan

Pegawai memberikan pelayanan ramah, responsif, santun, dan mendahulukan kepentingan masyarakat. Pelayanan dilakukan secara prima dan tanpa diskriminasi.

2. Akuntabel

Setiap tugas dilaksanakan secara bertanggung jawab, jujur, bebas KKN, tepat prosedur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kompeten

Pegawai senantiasa meningkatkan kemampuan, mengikuti pelatihan, berbagi pengetahuan, serta menghasilkan pekerjaan berkualitas.

4. Harmonis

Lingkungan kerja dibangun dengan sikap saling menghormati, membantu, dan menjaga komunikasi serta hubungan kerja yang baik.

5. Loyal

Pegawai menjaga integritas, memegang teguh nilai dasar ASN, menjaga nama baik instansi, serta mematuhi sumpah dan kode etik profesi.

6. Adaptif

Pegawai siap berinovasi, cepat menyesuaikan diri terhadap perubahan, serta aktif mencari solusi kreatif sesuai perkembangan masyarakat dan teknologi.

7. Kolaboratif

Pegawai terbuka bekerja sama dengan sesama rekan, sekolah mitra, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya menggunakan prinsip kolaborasi yang saling mendukung.

Dasar Penetapan

Keputusan Kepala SDN Karangrejo 03 berlandaskan berbagai regulasi nasional dan daerah, antara lain:

  • Undang-Undang ASN

  • Peraturan Pemerintah tentang disiplin pegawai

  • Grand Design Reformasi Birokrasi

  • Peraturan Menteri PAN-RB tentang pengembangan budaya kerja

  • Peraturan Bupati Jember Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Budaya Kerja

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi rujukan resmi seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik, wali murid, dan masyarakat.

Dengan diterapkannya Budaya Kerja ini, SDN Karangrejo 03 berharap tercipta lingkungan kerja yang profesional, unggul, modern, manusiawi, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan.

Adapun SK yang telah diterbitkan dapat dilihat melalui tautan ini.

Scroll to Top