SDN Karangrejo 03 Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember telah menetapkan Maklumat Pelayanan Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penetapan ini dilakukan sebagai upaya:
Mewujudkan penyelenggaraan layanan pendidikan yang baik
Memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi masyarakat dan sekolah
Menjadi pedoman resmi bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan
Maklumat Pelayanan ini merujuk pada ketentuan:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Kebijakan Kementerian PAN-RB Nomor 29 Tahun 2022
Ketentuan hukum terkait lainnya
Melalui keputusan Kepala Sekolah, Maklumat Pelayanan SDN Karangrejo 03 digunakan sebagai acuan wajib bagi seluruh petugas layanan, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan maklumat ini, SDN Karangrejo 03 menyatakan kesanggupan:
Memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan
Menyambut masukan, kritik, serta pengaduan masyarakat
Melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan
Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud tercantum lengkap dalam lampiran keputusan resmi sekolah dan dapat diakses melalui layanan informasi sekolah atau disini.



