Penetapan Jam Pelayanan SDN Karangrejo 03 Tahun 2025
SDN Karangrejo 03 Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember menetapkan Jam Pelayanan Resmi Tahun 2025 sebagai langkah meningkatkan kelancaran, efektivitas, dan efisiensi dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat.
Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen sekolah dalam menyelenggarakan pelayanan yang tertib, terukur, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jam Pelayanan Sekolah
Berdasarkan keputusan Kepala Sekolah, jam pelayanan di lingkungan SDN Karangrejo 03 adalah sebagai berikut:
Senin – Kamis : 07.00 – 14.00 WIB
Jumat : 07.00 – 11.00 WIB
Sabtu : 07.00 – 12.30 WIB
Layanan Pengaduan Online : 24 Jam
Jam pelayanan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai dan menjadi dasar dalam pelaksanaan penilaian kinerja pelayanan publik di sekolah.
Dengan penetapan ini, SDN Karangrejo 03 berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik, cepat, mudah, dan memiliki kepastian waktu yang jelas.
Adapun SK yang telah diterbitkan dapat dilihat pada tautan ini.



