Jam Pelayanan

Penetapan Jam Pelayanan SDN Karangrejo 03 Tahun 2025

SDN Karangrejo 03 Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember menetapkan Jam Pelayanan Resmi Tahun 2025 sebagai langkah meningkatkan kelancaran, efektivitas, dan efisiensi dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat.

Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen sekolah dalam menyelenggarakan pelayanan yang tertib, terukur, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jam Pelayanan Sekolah

Berdasarkan keputusan Kepala Sekolah, jam pelayanan di lingkungan SDN Karangrejo 03 adalah sebagai berikut:

  • Senin – Kamis : 07.00 – 14.00 WIB

  • Jumat : 07.00 – 11.00 WIB

  • Sabtu : 07.00 – 12.30 WIB

  • Layanan Pengaduan Online : 24 Jam

Jam pelayanan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai dan menjadi dasar dalam pelaksanaan penilaian kinerja pelayanan publik di sekolah.

Dengan penetapan ini, SDN Karangrejo 03 berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik, cepat, mudah, dan memiliki kepastian waktu yang jelas.

Adapun SK yang telah diterbitkan dapat dilihat pada tautan ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top